Jejamo.com, Natar – aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, membekuk badar judi jenis dadu koprok bernama Dendy Yanuar (33), warga Perum Puri, Sejahtera, Desa Hajimena. Pelaku ditangkap saat sedang menggelar koprok di area perkebunan sawit, Dusun Sumber Sari, Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa, 17/1/2107, malam.
Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan sebagai alat perjudian. Diantaranya, seperangkat alat judi koprok, 2 buah terpal plastik, 4 buah mata dadu bergambar hewan, satu buah tas berisi telpon genggam, dan satu unit mobil Suzuki Karimun milik pelaku, serta uang tunai berjumlah Rp 50 ribu.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa di area perkebunan sawit sering dijadikan tempat perjudian jenis dadu koprok.
“Berdasarkan laporan dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan, ternyata benar dilokasi itu, petugas mendapati 2 orang sedang menggelar judi jenis jenis dadu koprok,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsek Natar, Kamis, 19/1/2017.
Lanjut Eko, saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit, sedangkan untuk pelaku Dendy berhasil ditangkap.” Pelaku yang kami tangkap ini sering menggelar koprok bersama rekannya bernisial AL (DPO),” kata dia.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku Dendy, mengaku baru pertama kali menggelar judi koprok itu. Namun, petugas masih melakukan penyelidikan. “Pelaku bersama rekannya AL sering membuka lapak judi koprok diberbagai tempat, di wilayah hukum Polsek Natar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com