Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Tangkap Pelaku Pungli Pembutan Paspor, Namun Dilepas Kembali karena Bukan Abdi Negara

Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar | Sugiono/jejamo.com
Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil melakukan tangkap tangan seorang yang melakukan praktek pungutan liar untuk percepatan  pengurusan  pemohon pembuatan paspor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut polisi menangkap E sebagai tersangka. Selain itu juga turut disita uang sebesar Rp1,5 juta sebagai barang bukti pengurusan passport di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Karang.

Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar mengatakan, penegakan Saber Pungli dari Polda Lampung mendapatkan informasi adanya praktek percaloan di Kantor Pelayanan Imigrasi. Pihaknya kemudian menelusuri informasi tersebut.

“Kami mendapatkan seorang yang berinisial (M) yang sedang melakukan pengurusan pasport haji dan umroh, TKW dan TKI. Awalnya kami menduga  pelaku berasal dari oknum pegawai imigrasi. Namun setelah dicek lebih lanjut pelaku hanya sebagai tamu,” jelasnya di Mapolda Lampung, Jumat, 20/1/2017.

Dirinya menambahkan, kepada pihak kepolisian pelaku mengaku, menerima uang sebesar Rp1,5 juta agar permohonan pembuatan pasportnya dipercepat. “Kalau standarnya pengurusan paspor 3 sampai 4 hari, kemudian M menghubungi orang dalam kantor imigrasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Polda Lampung sudah bekerjasama dengan Kepala Kantor Imigrasi, guna mendalami  dugaan permainan dari oknum imigrasi.

Meski demikian, lanjutnya, polisi  tidak menahan pelaku, karena pelaku bukan bagian dari penyelenggara negara. “Penegakan Saber Pungli yang diinstruksikan presiden hanya mengarah abdi negara yang nakal dalam melayani masyarakat,” tandasnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar | Sugiono/jejamo.com

Populer Minggu Ini