Jejamo.com, Lampung Timur – Terkait tuntutan warga 11 desa dari tiga kecamatan di Lampung Timur agar pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur, menertibkan kembali kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaeful Bukhari mengatakan, akan menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi.
Menurut Zaiful koordinasi itu akan dilakukan baik dengan pemerintah pusat, provinsi maupun kementerian kehutanan. Hal itu ia sampaikan saat menemui perwakilan massa yang melakukan unjukrasa terkait Register 38, Senin, 23/1/2017.
Zaeful Bukhari, mengatakan, menanggapi tuntutan warga yang meminta pengusutan dan penataan ulang terhadap kawasan Register 38 Gunung Balak, yang selama ini dikelola secara ilegal oleh masyarakat pendatang, bukan dari Lampung Timur, tentunya pihak Pemerintah Kabupaten Lampung telah melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Lampung, karena kewenangannya sudah diambil alih oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi secepatnya untuk menata ulang kawasan Register 38 Gunung Balak, yang selama ini secara ilegal dikelola masyarakat. Kami secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Lampung, untuk menyelesaikan permasalahan Register 38 Gunung Balak ini,” ungkapnya.
Zaiful juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan Register Gunung Balak, untuk menghentikan segala macam aktifitas, karena secara tidak langsung mereka telah merusak kelestarian hutan.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com