Jejamo.com, Bandar Lampung– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akhirnya, menetapkan tiga orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, oknum PNS Pemerintah Provinsi Lampung Oktarika dan Doni Lesmana.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama satu kali dua puluh empat jam, dari kelima orang yang diamankan di Hotel Emersia tiga diantaranya sudah kami tetapkan tersangka, yakni Mukhlis Basri, Oktarika dan Doni. Penetapan tersangka ini keputusannya tadi malam,” ujar Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, saat ditemui Ditnarkoba Polda Lampung, Senin, 23/1/2017.
Abrar mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka Mukhlis Basri dan Oktarika karena terbukti memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Happy Five.”Untuk tersangka Doni Lesmana ditetapkannya sebagai tersangka karena barang tersebut didapat dari dirinya, yang diberikan kepada Mukhlis dan Oktarika,” paparnya.
Sementara itu, untuk kedua orang lagi yang diamankan yaitu anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf sudah dibebaskan.”Keduanya dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti dan dari hasil tes urine negatif. Namun, saat ini keduanya masih berada di Ditnarkoba,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika di sebuah Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Sabtu, 21/1/2017, sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain menangkap Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika petugas juga mengamankan satu anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan Fraksi PDIP, dua pegawai swasta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com