Jejamo.com, Natar – Heri Susanto (30), pegawai honorer Pemprov Lampung di bagian operator, dibekuk Petugas Polsek Natar Lampung Selatan, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakan dari istrinya sendiri bernisial R yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan Heri berulang kaliĀ sejak bulan Oktober 2016 di kediaman korban dan di kontrakan yang disewa pelaku untuk korban di wilayah Natar Lampung Selatan.Tersangka mengaku, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya mendatangi rumah korban yang ditinggal orangtuanya pergi.
“Pertama kali saya berbuat itu pada Oktober 2016, saat saya bertamu ke rumah korban dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Kebetulan korban sendirian, kemudian saya rayu korban mau,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui di Mapolsek Natar, Senin, 23/1/2017.
Menurutnya, dirinya melakukan itu di rumah korban sudah berkali-kali dan kemudian pelaku mengajak korban untuk mengontrak rumah di wilayah Natar.”Sekitar 20 hari saya dan dia (korban) tinggal di kontrakan rumah dan sudah beberapa kali saya melakukannya, saya juga berjanji akan menikahi korban,” ungkapnya.
Bapak tiga anak ini menuturkan, dirinya bersama korban kepergok di kontrakan oleh orang tua korban, saat orangtua korban curiga dikarenakan korban sering keluar.”orang tua dia tahu dimana saya dan dia mengontrak rumah,” urainya.
Dirinya juga mengaku sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan dirinya sudah sejak tahun 2015 mengkonsumsi barang haram tersebut.”Dua hari sebelum penangkapan saya sempat memakai sabu, barang itu saya dapat dengan cara membeli dari seorang teman,” kata dia.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.”Dari hasil laporan itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Kontrakan pelaku dan korban, kemudian pelaku kami bawa ke Polsek,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selain itu pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku. āHasil tes urine tersangka positif mengandung zat jenis amphetamine, untuk narkobanya kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dari mana mendapatkan sabu itu,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi wartawan Jejamo.com.