Jejamo.com, Bandar Lampung – Keluarga besar eks Residen Lampung Mr Gele Harun berharap media massa aktif mengawal usulan Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kementerian Sosial agar acting resident Pemerintah Darurat Keresidenan Lampung itu menjadi pahlawan nasional.
Mr Gele Harun sendiri sudah ditetapkan sebagai pahlawan daerah pada tahun lalu. Kini usulan yang pertama kali dicetuskan tokoh Lampung KH Arief Makhya itu sedang di tangan Gubernur Lampung. Adapun keputusan menjadi pahlawan nasional akan diterbitkan Kementerian Sosial dan dikukuhkan oleh Presiden.
Mulkarnaen, salah seorang putra Mr Gele Harun mengatakan, pihaknya berharap media massa aktif mengawal usulan menjadi pahlawan nasional. Mulkarnaen menjelaskan, usulan itu kini bergantung pada sikap Gubernuran Ridho Ficardo.
“Jika Gubernur sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial, kami sudah lega. Tinggal berharap apakah Kementerian Sosial bisa menerbitkan surat keputusan pahlawan nasional atas nama Mr Gele Harun,” kata Mulkarnaen di rumahnya saat menerima kunjungan jurnalistik jurnalis sekolah dari SMP IT Daarul Ilmi.
Mr Gele Harun sendiri adalah “Residen Perang” semasa Pemerintah Darurat Keresidenan Lampung 1948-1949. Mr Gele Harun memimpin Pemerintah Darurat Keresidenan Lampung di Way Tenong Lampung Barat.Pemerintah Darurat sebagai imbas agresi militer II Belanda.
Usai masa pemerintah darurat, Mr Gele Harun menjadi Residen Lampung definitif oleh Presiden Sukarno pada 1950-1955.
Usulan pahlawan sendiri pertama kali dicetuskan tokoh Lampung KH Arief Makhya yang pada 2013 mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menjadikan Mr Gele Harun sebagai pahlawan nasional.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com