Jejamo.com, Lampung Timur – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di kecamatan Way Jepara berhasil diringkus aparat Polsek Way Jepara Lampung timur. Keduanya diamankan dirumahnya, Selasa 24/1/2017.
Paur Humas Polres Lampung Timur IPTU Agus Sutanto membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian Way Jeparatersebut. Keedua pelaku adalah Hamzah Bin Usman (18) yang merupakan seorang pengangguran, dan Anggi Saputra Bin Saripudin (15) keduanya merupakan Warga Desa Way Jepara.
Agus menjelaskan,kronologi kejadian bermula saat korban Indra Kusuma bin Kusniardi (22), seorang pelajar warga Desa Sribawono, pada Jumat 6 Januari 2017 sekira jam 12.00 WIB melintas di Simpang Coklat, Desa Jepara. Para pelaku kemudian memberhentikan korban dengan mengancam menggunakan sabit.
Dibawah ancaman pelaku, korban kemudian menyerahkan hanphonenya namuan kendaraannya tidak diminta. “Kedua pelaku kemudian menyuruh korban pergi sambil mengancam akan menembaknya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit ponsel merek Samsung S5 warna putih,” ujar IPTU Agus.
Saat ini kedua pelaku diamankan di rutan Polsek Way Jepara, guna penyelidikan lebih lanjut.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com