Jejamo.com, Lampung Tengah – Perwakilan tokoh Masyarakat dan tokoh adat tiga kampung dari Marga Subing mendatangai DPRD Lampung Tengah. Dengan menggunakan pakaian adat lengkap, para tokoh adat mempertanyakan sejauh mana tanggapan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lampung Tengah sehubungan surat dari BPN pusat terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT GGPC.
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan keluhannya dengan menggunakan bahasa daerah asli Lampung Dialek O.
Muas selaku perwakilan tokoh adat, mengatakan bahwa kedatangan para tokoh ini sengaja tanpa membuat agenda. Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana proses tuntutan masyarakat terkait HGU PT GGPC.
“Kami sengaja menggunakan pakaian adat karena kami memperjuangkan tanah adat kami buay Subing yang disandera oleh PT. GGPC. Sebelum ke sini kami sudah bertemu Bupati dan Kapolres. Kami menanyakan sampai dimana tanggapan Pemda sehubungan dengan surat yang dikirim BPN pusat,” ujarnya, di gedung dewan, 24/01/2017.
Pihaknya bersama masyarakat setempat telah melakukan musyawarah mufakat, dan berencana akan menduduki lahan adat yang di pergunakan oleh perusahaan. Pasalnya, masyarakat tidak pernah memperoleh CSR dari perusahaan selama kurun waktu 16 tahun. Mereka merasa lahan yang dimiliki saat ini tengah di sandera oleh perusahaan.
“Kami akan turun kelapangan, bila tidak ada tindakan yang baik dari aparatur pemerintahan kabupaten Lampung Tengah. Karena hak masyarakat Subing telah disandera selama 16 tahun. Kami meminta kembalikan tanah kami kepada masyarakat karena HGU sudah habis karena banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengatakan bahwa pihak komisi l telah memanggil pejabat perusahaan GGPC yang menangani persoalan ini. Pihak perusahaan juga telah mengakui kesalahan, terkait pemberian CSR kepada masyarakat setempat.
“Kami sedang meminta data CSR dari GGPC. CSR mereka ada yang sampai way kanan, sedangkan masyarakat sekitar perusahaan mengeluh tidak mendapatkan CSR dari mereka. Intinya perusahaan ini gak bener. Dalam minggu ini kami akan mengundang tokoh adat untuk menyiapkan hasil mediasi yang dilakukan Komisi l ke BPN provinsi,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com