Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: Komisi II DPRD Lampung Tengah akan Perjuangan Dana CSR Perusahaan Bagi Masyarakat

Gedung DPRD Lampung Tengah | ist
Gedung DPRD Lampung Tengah | ist

Jejamo.com, Advertorial– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lampung Tengah menilai bahwa akuntabilitas dan transparansi CSR perusahaan yang ada di Lampung Tengah, belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah, untuk mengentaskan kemiskinan dilingkungan perusahaan.

Terkait hal itu Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Bunyana dan jajarannya akan memanggil satu persatu pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu dilakukan guna mempertanyakan CSR yang telah diberikan perusahaan kepada masyarakat, apakah sudah sesuai atau justru sebaliknya.

“Kita akan panggil mereka. Apa yang sudah mereka berikan kepada masyarakat. Sesuai aturan atau tidak. Kami juga akan meminta laporan tertulis kepada mereka, dan akan kami croscek kelapangan secara acak,” ujar Bunyana, 24/01/2017.

Ia menjelaskan, bahwa Komisi ll telah memanggil beberapa perusahaan salah satunya PT Santori yang melakukan penggemukan sapi yang limbahnya sangat dikeluhkan oleh masyarakat. Selain itu juga telah dipanggil PT Elders dan pabrik tapioka. Dari tiga perusahaan itu hanya satu perusahaan yang sudah melaporkan data periodik CSR nya yang diberikan kepada masyarakat.

“Dari laporan yang kami terima untuk PT Santori tidak ada masalah untuk CSR nya. Mereka sudah membagikan susu dan sosis di beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Anak Tuha secara periodik. Selain itu mereka juga membagikan sapi pada saat hari raya kurban. Walau demikian kita akan tetap cek lapangan untuk membuktikan laporan yang mereka berikan ke kami

Tidak hanya Santori tapi semua perusahaan akan kita cek CSR nya,” papar Ketua Fraksi Golkar ini.

Sementara, Sekretaris Komisi ll DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan menambahkan, dari pernyataan perusahaan yang telah dipanggil, pihaknya mengapresiasi upaya perusahaan untuk menyalurkan CSR kepada masyarakat. Namun DPRD patut memberikan penilaian bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan belum maksimal untuk memberikan dua persen keuntungan perusahaan kepada masyarakat melalui dana CSR itu.

“Ini soal tanggung jawab. Tanggung jawab perusahaan dilingkungannya. Kami akan terus berusaha menegakan peraturan sesuai dengan rul, kami tidak akan merusak iklim usaha. Ini Tanggng jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dengan adanya perusahaan di sekitar mereka. Dan sebaliknya perusahaan juga bisa mencapai tujuannya untuk mendapatkan inkam,” papar Anggota Fraksi Demokrat ini.

Pihaknya meminta, supaya perusahaan dapat terbuka dan transparan dalam melaksanakan program CSR. Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan CSR kepada masyarakat,  karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Karena CSR sudah diatur dalam Pasal 74 UUD 40 tahun  2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan pemerintah nomor  47 tahun 2012 tentang  tanggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas.

“Mereka harus terbuka dan transparan. Mereka bisa tidak menunjukkan data keuangan yang mereka peroleh supaya kami tau berapa kewajiban tiap perusahaan untuk memberikan CSR nya kepada masyarakat. Seberapa besarkah, prosedur CSR yang dilakukan untuk lingkungan sekitar, atau ada permainan untuk internal mereka. Maka dari itu mereka kami minta untuk transparan,” tanya Anang.

Lanjutnya, secara umum, bantuan CSR bisa dilakukan perusahaan dengan memberikan bantuan Fisik atau Non Fisik kepada masyarakat. DPRD Alan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak koperatif memberikan CSR nya kepada masyarakat.

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini