Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pesta Sabu-Sabu, Staf Protokol Bupati Lampung Utara dan Pegawai Pemkab Diamankan Polisi

Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang PNS Pemkab Lampung Utara saat sedang pesta sabu-sabu, Rabu, 25/1/2017 | Lia/jejamo.com
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang PNS Pemkab Lampung Utara saat sedang pesta sabu-sabu, Rabu, 25/1/2017 | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang PNS Pemkab Lampung Utara saat sedang pesta sabu-sabu, Rabu, 25/1/2017.

Mereka ialah, DR (35) warga perumahan Suka Jadi Kecamatan Abung Selatan, yang bertugas sebagai staf protokol Bupati Lampung Utara, dan HD (35) warga Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, pegawai di salah satu instansi Pemkab Lampung Utara.

Selain mengamankan kedua oknum PNS tersebut, polisi juga menciduk Puja Elfa Randa alias Randa (27) warga Kotabumi, yang ditengarai sebagai penjual barang haram tersebut kepada DR dan HD. Dari tangan Randa, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,7 gram. Sedangkan barang bukti milik DR dan HD yakni alat hisap sabu (bong) dan plastik bekas sabu.

Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Esmed Eryadi, saat merilis pengungkapan tersebut, Kamis, 27/1/2017,  mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Randa. Dimana, berdasarkan informasi masyarakat jika tersangka merupakan pengedar sabu.”Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan yang bersangkutan (Randa) berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy.

Tak sampai disitu, lanjut Kapolres, pihaknya menginterogasi Randa dan mengakui jika beberapa saat sebelumnya, ada dua oknum PNS mengendarai kendaraan dinas membeli sabu darinya. Atas pengakuan itu, polisi langsung menuju ke kediaman DR di perumahan Suka Jadi.

Ternyata, saat polisi menyambangi rumah DR, diketahui jika DR dan HD baru saja mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari Randa. Itu dibuktikan dengan ditemukannya alat hisap sabu dan plastik bekas sabu di dalam kamar DR. “Mereka pun langsun kami amankan, berikut mobil dinasnya,”terang Esmed.

Ditambahkan Kapolres, dari penyidikan sementara jika Randa merupakan target polisi. Dimana, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, jika barang haram tersebut didapatnya dari seseoran berinisial Y, warga Kotabumi. “Tersangka Puja Erfaranda  akan dikenankan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dan DR dan HD akan dikenakan pasal 112 dan 127 tentang narkotika,”tukasnya.(*)

 

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini