Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan screening riwayat kesehatan peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia. Hasilnya, untuk kategori penyakit diabetes melitus, terdapat 702.944 peserta berisiko rendah, 36.225 peserta berisiko sedang, dan 651 peserta berisiko tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, untuk kategori penyakit hipertensi, 632.760 peserta berisiko rendah, 104.967 peserta berisiko sedang, dan 2.093 peserta berisiko tinggi.
Pada kategori ginjal kronik, sebanyak 715.682 peserta didiagnosis memiliki risiko rendah, 23.307 peserta berisiko sedang, dan 831 peserta berisiko tinggi.
Pada kategori jantung koroner, sebanyak 680.172 peserta berisiko rendah, 57.692 peserta berisiko sedang, dan 1.956 peserta berisiko tinggi.
Dengan adanya fitur mobile screening riwayat kesehatan diharapkan mempermudah peserta JKN-KIS untuk mengecek kesehatannya.
Kepala BPJS Kesehatan Lampung Sofyeni menambahkan, mengenai keakuratan data di mobile screening bergantung pada kejujuran peserta JKN-KIS dalam mengecek riwayat kesehatannya. Pasalnya, peserta harus tahu terlebih dahulu riwayat penyakitnya sehingga akan memudahkan.
Baca: Mau Tahu Riwayat Kesehatan Anda? Unduh Aplikasi Mobile Screening BPJS Kesehatan Lampung.
“Untuk lebih lanjut, silakan mengecek ke dokter spesialis. Misal kalau jantung ke dokter spesialis jantung,” ujarnya di Gedung Pertemuan PTPN VII hari ini dalam peluncuran aplikasi mobile screening itu.
Diharapkan, dengan diluncurkan fitur screening ini, dapat mempermudah peserta JKN-KIS untuk mengecek riwayat kesehatannya lebih peduli dan tahu sejak dini risiko kesehatannya.
“Ini yang diharapkan pemerintah di mana sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2013,” ujarnya.
Kata Sofyeni, semakin cepat upaya pengelolaan risiko itu dilakukan, semakin baik. Sehingga, jumlah penderita penyakit kronis dapat menurun.
Dia mengatakan, aplikasi di Playstore itu juga menyediakan menu lain yang dapat digunakan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan, melihat tagihan iuran JKN-KIS, melihat lokasi fasilitas kesehatan, dan sebagainya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com