Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membantah sengaja menghambat pencairan anggaran Panwaslu Lamteng.
Kepala BPKAD Lamteng Madani mengatakan, proses pencairan anggaran Panwas terhambat karena adanya dua peraturan yang berbeda. Hal ini membuat anggaran itu tidak bisa diputuskan dan dicairkan secepatnya.
“Kami sudah memanggil Panwaslu untuk membahas pencairan anggaran. Namun, sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan,” ujarnya kepada jejamo.com, Selasa, 27/10/2015.
Madani menjelaskan, jika Panwaslu Lamteng tak kunjung memenuhi panggilan pihaknya akan menggunakan Permendagri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2015, Panwaslu Lamteng harus menyampaikan laporan terkait penggunaan anggaran yang sudah dicairkan.
“Kami sempat menghubungi Sekretaris dan Bendahara Panwaslu guna meluruskan permasalahan ini. Tapi, mereka bilang tidak punya kewajiban untuk menyampaikan ke Pemkab Lamteng. Mereka mengklaim hanya wajib menyampaikan ke Bawaslu dan BPK,” jelas Madani.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.