Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Damar) Lampung menilai, perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) belum konkret dimplementasikan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, kata Direktur Damar Sely Fitriani, Pemerintah Pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Demikian siaran pers yang diterima jejamo.com, Kamis, 2/2/2017.
Sayangnya, kebijakan tersebut belum secara konkret berlaku. Sely menilai, regulasi belum mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga.
Sely berharap, workshop perumusan kebijakan perlindungan PRT yang dititikberatkan pada konteks kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja rumah tangga anak, bisa efektif.
Ia berharap, momen lokakarya ini menjadi sarana pertukaran informasi yang bermuara pada komitmen Pemerintah Provinsi Lampung agar hadir dalam melindungi warga negara, termasuk PRT, melalui inisitif pembuatan kebijakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ikram Baadila, dosen Sosiologi FISIP Universitas Lampung, menambahkan, sifat pekerjaan PRT memiliki kekhasan. Ikram menilai, dalam relasi PRT-pemberi kerja, lingkup kerja dan tempatnya, masih kuat anggapan PRT sebagai pekerjaan nonekonomis sehingga ditempatkan pada posisi yang tidak layak dan jauh dari standar pekerja.
Ikram melanjutkan, yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung adalah menerbitkan kebijakan lokal yang merealisasikan kerja layak bagi PRT dan melindungi hak pemberi kerja.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com