Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat kerja keprotokolan sebagai wahana untuk meningkatkan sumber daya aparatur Pemerintah Provinsi Lampung khususnya di bidang keprotokoleran. Sehingga, para peserta mampu memahami peran, tugas, dan fungsi protokol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Demikian sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang dibacakan Sekda Sutono saat membuka Rapat Kerja Keprotokolan se-Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis, 2/2/2017.
“Negara menghormati kedudukan pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan tata pengaturan keprotokolan. Untuk itu, protokoler merupakan serangkaian aturan atau tata cara dalam menyelenggarakan suatu acara agar dapat berjalan dengan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan keprotokolan yang berlaku,” ujar Sutono.
Sutono mengatakan, mengingat pentingnya tugas dan fungsi protokol, diadakannya rapat kerja keprotokolan ini guna menyatukan persepsi antaraparatur protokol baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kepala Biro Admin Pimpinan Setjen Kemendagri Agus Fatoni saat menyampaikan materi dalam rapat kerja keprotokolan tersebut menyampaikan, protokol mengatur tata tempat, bagaimana seseorang ditempatkan pada acara resmi dan acara kenegaraan, baik tempat duduk, tempat berjalan dan lainnya.
“Banyak yang perlu kita samakan persepsinya dan harus kita pahami, di antaranya konsep, permasalahan di lapangan, perlakuan dan penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan posisi dan jabatannya,” jelas Agus Fatoni.
Menurut Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana, rapat kerja keprotokolan yang diselenggarakan Biro Humas dan Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan silahturahmi antarpegawai protokol baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com