Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Muncikari Artis Robby Abbas Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Ini Nama Artis dan Tarifnya

Robby Abbas
Robby Abbas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | tempo.co

Berita Nusantara, Jejamo.com – Sejumlah fakta persidangan muncikari artis diungkap hakim Effendi Muktar selaku majelis hakim. Fakta ini termasuk nama artis dan tarif yang dikenakan berdasarkan keterangan dari tersangka Robby Abbas, berdasarkan fakta persidangan yang digelar, Senin, 26/10/2015.

Effendi menyebutkan beberapa nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi, yang “dijajakan” oleh Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB. Bahkan, menurut saksi, Amel Alvi pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.

“Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp20 juta,” ujar Effendi, seperti dikutip Tempo.co.

Robby menerima Rp5 juta dari masing-masing transaksi yang berhasil dia tawarkan. “Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa,” ujar Effendi.

Effendi juga memaparkan, berdasarkan fakta di persidangan, artis TM pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat dengan tarif Rp22 juta. “Saudara TM mendapatkan uang Rp20 juta dan terdakwa memperoleh Rp2 juta,” ujar Effendi.

BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Akan tetapi, tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut berkencan semalam dengan sang artis.

Menurut fakta persidangan yang dibacakan oleh Effendi, Amel Alvi pun disebut pernah dipesan oleh BK di Surabaya. Dalam persidangan siang tadi, nama BK memang cukup sering disebutkan oleh hakim.

Pada 9 Mei 2015, Robby ditangkap terkait dengan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Menurut majelis hakim, Robby terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296. “Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul antara seseorang dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian serta kebiasaan,” terang Effendi.

Sementara itu, Amel Alvi berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi di sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober lalu, ia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini