Jejamo.com, Lampung Tengah– Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menembak seorang pengedar sabu-sabu, Darwansyah (36), warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Nurdin Syukri SH, mengatakan, saat hendak ditangkap pada Selasa, 07/02/207, tersangka berusaha kabur. Terpaksa pihaknya melumpuhkan yang bersangkutan.
“Tadi pagi kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Darwansyah. Kami melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena dia berusaha kabur saat akan kami tangkap. Kami sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun dia berusaha melarikan diri. Lantas pelaku menyerah karena peluru anggota kami yang bersarang di paha bagian kirinya,” jelas Kasat Narkoba.
Ia menambahakan, total barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 8,49 gram sabu-sabu yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih Rp 8 juta rupiah.
“Saat kami melakukan penangkapan ditemukan 11 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dari tangan pelaku. Selin itu kami juga menemukan enam bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu serta satu butir pil ektasi,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Guna menekan peredaran Narkoba di Kabupaten lampung Tengah, pihaknya akan melakukan penyuluhan kebeberapa titik yang ada di kabupaten setempat.
“Kami akan melakukan penyuluhan ke Sekolah-sekolah, Pondok pesantren dan madrasah guna memberikan pengarahan tentang bahaya narkoba. Karena Presiden sudah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba. Kami tidak akan tebang pilih kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba, kami akan ambil upaya tegas kepada mereka yang melanggar,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com