Jejamo.com, Lampung Tengah– Komisi IV DPRD Lampung Tengah akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang tenaga kerja outsourcing.
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Wahyudi, mengatakan, dalam Raperda yang akan di buat oleh Komisi IV tersebut mewajibkan perusahaan yang ada di Lampung Tengah untuk menerapkan sistem pengupahan dengan melakukan outsourcing di beberapa posisi dalam perusahaan.
“Bahwa sistem outsoucing hanya berlaku untuk cleaning service, katering, tenaga keamanan, penambangan dan energi, serta angkutan karyawan. Hanya itu yang bisa di outsourcingkan” jelas Wahyudi, Rabu, 08/02/2017.
Ia menambahkan, nantinya jika pihak perusahaan yang ada di Lampung Tengah tidak mematuhi peraturan daerah ini setelah disahkan dalam sidang paripurna, maka akan ada sangsi yang sudah di atur di dalam raperda ini.
“Kalau mereka tidak melaksanakan lima kewajiban ini, akan ada denda sebesar Rp 400 juta. Selain itu juga ada sangsi kurungan pejara kepada pihak yang bertanggung jawab dalam ketentunya (HRD-perusahaan), ” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, hal ini telah di atur dalam Permentran nomer 19 tahun 2012 yang mengatur tentang pengupahan dan outsorsing. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta untuk melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan yang ada di Lampung Tengah.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com