Jejamo.com, Advertorial – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melakukan inspeksi mendadak menara telekomunikasi yang berada di Kelurahan Rejomulyo dan dua menara di Kelurahan Metro Pusat yang sudah bertahun-tahun mandek dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Komisi III Hendri Susanto, mengatakan, bila untuk retribusi menara telekomunikasi sudah ada aturanya bahwa Pemerintah Kota tidak diperkenankan menarik retribusi dengan itu penarikan yang dilakukan pemerintah hanya untuk PBB. “Dari sekitar 40 menara telekomunikasi yang di Metro hanya 8 yang aktif membayarnya PBB,” paparnya, Senin, 13/2/2017.
Lebih lanjut, menurutnya, untuk tindakan yang akan diambil, pihaknya meminta dinas terkait mengambil tindakan untuk menepelkan papan pengumuman di setiap menara telekomunikasi yang tidak aktif dalam membayar PBB agar pemilik mengetahui persoalan tersebut.
“Nantinya diminta agar dinas bisa memberikan surat teguran kepada pemilik menara, bila semua sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada, dan tidak ada niat baik dari pemilik menara telekomunikasi nantinya segera dilakukan penutupan agar tidak beroperasi lagi,”paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Nuraidha memaparkan, untuk sidak yang dilakukan diberbagai menara telekomunikasi terlihat masih beroperasi. Bila nantinya tidak ada niat baik dari perusahaan diminta segera dilakukan pemasangan plang penutupan agar mereka tidak bisa beroperasi, dikarenakan sudah bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran PBB.
“Bila tidak ada niat baik dari pemilik menara telekomunikasi itu dan pemerintah sudah melakukan pemberitahuan melalui surat teguran segera dilakukan penutupan agar mereka mengerti dan paham,”cetusnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com