Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) menjadi salah satu resiko bagi tenaga kerja, baik karyawan swasta, buruh pabrik dan industri.
Untuk perusahaan/instasi yang telah mendaftarkan karyawan/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam program Jaminan Hari Tua ( JHT ) bisa sedikit lega. Pasalnya ada dana tabungan yang bisa diambil setelah PHK. Berikut daftar alamat BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung untuk mencairkan JHT.
- KCP Bandar Lampung
Dr. Warsito No. 4 Teluk Betung. - KCP Metro
Ahmad Nasution No. 252. - KCP Kalianda
Pagar Alam No.8 Way Urang. - KCP Bandar Jaya
Negara No.ll Yukunjaya, Kecamatan Terbangi Besar. - KCP Kota Bumi
Jendral Sudirman, depan Pemda Kota Bumi. - KCP Tulang Bawang
Lintas Timur/Unit 2. Kec.Banjar Agung. - KCP Pringsewu
Alamat,Jl.Jend.Sudirman no.2a.
Kabid Pelayanan BPJS Robi Awaludin menjelaskan, para mantan tenaga kerja yang ingin mencairkan Tunjangan Hari Tua ( JHT ) bisa datang langsung ke BPJS ketenagakerjaan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu terdekat.
“Disesuaikan saja dengan domisili tenaga kerja, kalau ada yang di luar daerah Bandar Lampung bisa mengurus di kantor cabang pembantu yang tersebar di kabupaten dan kota. Yang penting persyaratan pencairan JHT semua terpenuhi,” jelasnya.
Laporan Robby, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya