Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di ruang Unit V Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA), Andika sempat pindah ke ruang Konseling Kanit PPA Polresta Bandar Lampung.
Di ruang Konseling Kanit PPA tersebut, Andika menjalani pemeriksaan 15 menit. Kemudian ia beranjak ke ruangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra. Di ruang Kasat tersebut, Andika berada 5 menit kemudian kembali ke ruang Kanit PPA.
Setelah usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, ia bergegas meninggalkan Mapolresta.
Dalam kesempatan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama 3 jam, Andika mengatakan, dirinya diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaanya.
“Ada 4 pertanyaan yang diberikan kepada penyidik. Silakan tanyakan kepada kuasa hukum saya,” ujarnya sambil meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 16/2/2017.
Andika juga membantah telah memukul Chairunnisa. Padahal sebelumnya, Andika pernah mengaku telah memukul Chairunnisa.
Namun, dia membantah memukul Chacha, sapaan Chairunnisa, menggunakan besi. Itu pernah Andika sampaikan saat konferensi pers di Rumah Makan Kampoeng Bamboe, Way Halim, Jumat lalu, 10/2/2017.
“Tidak ada pemukulan dan saya enggak mukul. Saya hanya menepisnya saja ketika dalam mobil itu. Yang dilaporkan Chacha itu semuanya fitnah,” kata dia.
Sementara itu, Toto Ruhato, kuasa hukum Andika, mengatakan, kedatangan klien ke Polresta Bandar Lampung hanya sebagai saksi pelapor.
“Andika diperiksa hanya sebagai pelapor saksi dan dia sudah menjelaskan kronologis awalnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, vokalis Kangen Band Maesa Andika Setiawan atau Andika menjalani pemeriksaan yang pertama kali di ruang Unit V Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, Kamis, 16/2/2017.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com