Jejamo.com, Bandar Lampung– Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan, dirinya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Andika dari kuasa hukumnya.
“Jika benar antara tersangka Andika dan korban Chairunnisa ada perdamaian.”Maka, harus ada iktikad baik dari pihak Andika untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena, yang bersangkutan ini sudah berulang kali dan sudah tiga kali berurusan dengan Polresta tentang kasus KDRT,” terangnya kepada jejamo.com, Senin, 27/2/2017.
Kompol Deden, menambahkan, pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu apakah tersangka Andika ada iktikad baik atau tidak,”Kami juga berharap yang bersangkutan ini tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Andika Kangen Band, Toto Ruhanto mendatangi Polresta Bandar Lampung pada Sabtu kemarin untuk meminta permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Andika kembali harus merasakan kamar tahanan Polresta Bandar Lampung setelah terjerat kasus KDRT dengan korban istrinya sendiri Chairunnisa.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com