Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara melakukan razia ke beberapa toko obat serta toko kosmetik yang ada di pasar Dekon Kotabumi, Senin, 27/2/2017. Hal tersebut dilakukan berkenaan banyak beredarnya obat-obatan dan alat-alat kosmetik yang tidak mempunyai izin.
Pantauan jejamo.com razia dipimpin oleh Aiptu Andri Gustami, tersebut memasuki dan memeriksa beberapa toko, antaranya toko obat dan kosmetik Jaya Mandiri, toko obat Anugrah, toko kosmetik 31 dan toko Jogja.
“Kami mendapat informasi banyaknya beredar kosmetik tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk itu kita memeriksa beberapa toko penjual obat (kosmetik),ý” jelas Andri, saat dikonfirmasi usai melakukan pemeriksaan di toko Jaya Mandiri.
Dari pemeriksaan tersebut, Sat Narkoba mengamankan dua jenis obat pembersih wajah merk Bio Gold dan temu lawak bermerek Widya, yang diduga tak berizin dari BPOM dan mengadung zat berbahaya. “Setelah ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, karena barang ini kita tidak tahu dari mana dan distributornya juga dari mana asalnya,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan razia terus menerus di toko toko kosmetik yang ada di seputaran Kotabumi Lampung Utara. Apalagi mengingat maraknya peredaran obat obatan yang tak berizin dan bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com
Â