Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kemenkum HAM Kanwil Lampung Gelar Rakor dengan Instansi dan Ormas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Lampung adakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait pada Selasa, 28/2/2017 di Novotel Lampung |ist
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Lampung adakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait pada Selasa, 28/2/2017 di Novotel Lampung |ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Lampung adakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait pada Selasa, 28/2/2017 di Novotel Lampung.

Perhelatan yang di ikuti oleh seratusan peserta dari lembaga/instansi pemerintah dan ormas-ormas yang ada di Provinsi Lampung ini dibuka secara resmi oleh Ka Kanwil Lampung Kemenkum dan HAM, Bambang Haryono, dengan menghadirkan narasumber dari Polda, Danrem 043/Gatam, Kejati dan Badan Kesbangpol Lampung.

Suryani M Nur delegasi dari MUI Provinsi Lampung turut hadir dalam acara tersebut. Ketika dihubungi via BlackBerry Messenger, beliau mengatakan. “MUI memberikan apresiasi yang dalam kepada Kemenkum dan HAM Kanwil Lampung atas penyelenggaraan acara ini, sebagai sarana silaturahmi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan”, ujar Suryani M Nur.

Lebih lanjut Suryani mengatakan, bahwa eksistensi Ormas dalam masyarakat berperan dalam berbagai regulasi/kebijakan pemerintah. “Peran Ormas sebagai pemercepat perubahan, perantara, pendidik, perencana dan advokasi harus mampu melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dengan penguatan manajemen organisasi, penyediaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, dukungan keahlian, program dan pendampingan, penguatan kepemimpinan dan kaderisasi serta penelitian dan pengembangan, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional di berbagai bidang, ekonomi, politik, sosial, keamanan, keagamaan, perencanaan pembangunan dan transtibmas.” ujarnya.

Dalam sambutan pembukaan, Ka Kanwil mengatakan bahwa ” Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan hukum kepada organisasi kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan guna menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.” ujarnya.(*)

Laporan Adian Saputra,  Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini