Berita Mancanegara, Jejamo.com – Pemerintah Cina secara resmi memberlakukan hukuman penjara bagi pelaku kecurangan dalam ujian bagi para pelajar. Mereka yang terbukti berbuat curang dalam ujian, diancam hukuman 3 hingga 7 tahun penjara ditambah denda.
Peraturan ini tertulis dalam amandemen pasal 184 dalam Chinese Criminal Law Code yang diberlakukan sejak 1 November tahun 2015. Dilansir dari Shanghaiist yang dimuat Liputan6.com, peraturan tersebut menyebutkan, bahwa bagi mereka yang ketahuan melakukan kecurangan atau bersekomgkol untuk curang akan dikenakan masa hukuman 3 hingga 7 tahun ditambah denda.
Menurut Profesor Hong Daode, dosen China dari University of Political Science and Law, peraturan baru itu merupakan hukuman kuat yang akan membuat jera dengan harapan untuk membersihkan ujian dari pelaku kecurangan, meningkatkan integritas pribadi, dan menciptakan suasana sosial yang baik.
Langkah ini ditempuh pemerintah Tiangkok mengingat kecurangan dalam ujian sudah menjadi lazim di sana. Insiden pelajar yang ketahuan berbuat curang sering ditemukan dalam tes farmasi nasional dan ujian masuk kuliah. Sejumlah pelajar bahkan rela membayar mahal joki untuk menggantikan mereka dalam ujian.
Bahkan, para pelajar kini sudah cukup kreatif melakukan kecurangan. Mereka dilaporkan telah menggunakan teknik-teknik cerdas seperti dalam film-film intelijen jaman Perang Dingin untuk mendapatkan hasil baik dalam ujian.
Beberap provinsi di Cina bahkan telah mengunakan drone untuk membantu pengawasan ujian dan mencegah kecurangan yang dilakukan oleh pelajar.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya