Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Seorang Ibu di Jombang Melahirkan di Kereta Api, PT KAI Keluarkan Kebijakan Ini Bagi Ibu Hamil

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu, 8/3/2017. | Sugiono/Jejamo.com
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu, 8/3/2017. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mulai memberlakukan peraturan khusus bagi ibu hamil yang hendak menggunakan jasa transportasi kereta api.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo, jika usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih 28 minggu ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat dari dokter kandungan yang menerangkan bahwa usia kandungan sehat dan tidak ada kelainan janin.

“Ibu hamil akan melakukan perjalanan jauh juga wajib didampingi minamal satu orang, bila ketahuan tidak ada surat keterangan dokter maka uangnya akan kita kembalikan 100 persen. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 30 Maret 2017,” kata Franoto di kantor PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Rabu, 8/3/2017.

Apabila ibu hamil  tersebut tidak memenuhi peraturan PT KAI saat hendak melakukan proses boarding, maka ia diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Calon penumpang tersebut juga harus membuat surat pernyataan yang membebaskan PT KAI dari tanggaung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Jika hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Jika misalnya di dalam perjalanan kondektur menemukan ibu hamil yang tidak memenuhi peraturan PT KAI, maka penumpang tersebut wajib membuat surat pernyataan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Menurut Franoto aturan khusus tersebut dikenakan bagi penumpang KA Limex Sriwijaya dan KA Ekspres Rajabasa dengan rute Tanjungkarang-Kertapati (Palembang) dan sebaliknya. “Peraturan ini dibuat karena ada kejadian di Jombang, ibu hamil melahirkan di kereta. Hal itu akan mengganggu perjalanan kereta api,” kata dia.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini