Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mendesak Pemerintah Provinsi serius dalam mengurus pengajuan usul pahlawan nasional atas nama Mr Gele Harun dan KH A Hanafiah kepada Kementerian Sosial. Pasalnya, akhir Maret adalah tenggat pengajuan usulan itu. Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah atau TP2GD sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan kepada Gubenur Lampung Ridho Ficardo.
Menurut Ade, usulan pengajuan itu sendiri hanya bisa dilakukan dua kali. Jika dua kali pengajuan ditolak Kementerian Sosial karena kekurangan berkas atau kelengkapan lain, tidak bisa diajukan lagi.
Ade meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengecek dan proaktif apakah berkas usulan itu sudah diterima dengan baik atau belum di Kementerian Sosial.
Baca: Keluarga di Lampung Tunggu Info Terkini Usulan Mr Gele Harun Pahlawan Nasional ke Kementerian Sosial.
“Kita kan selama ini hanya kenal Radin Intan II sebagai pahlawan nasional. Kita pasti bangga jika tokoh Lampung bertambah dengan dua pahlawan yang diusulkan tadi. Maka, kami meminta pemda serius mengurus ini,” ujarnya kepada Jejamo.com via ponsel, Kamis, 9/3/2017.
Mr Gele Harun sendiri adalah acting resident Keresidenan Lampung semasa agresi militer II Belanda pada 1948-1949. Ia memimpin pemerintahan darurat Keresidenan Lampung di Way Tenong Lampung Barat.
Sarjana hukum lulusan Universitas Leiden Belanda itu tahun 2016 sudah dianugerahi Pahlawan Daerah oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama KH A Hanafiah.
Usulan menjadi pahlawan nasional pertama kali diajukan sesepuh Nahdlatul Ulama Lampung KH Arief Makhya. Arief Makhya pada tahun 2013 menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menjadikan Mr Gele Harun dan KH A Hanafiah sebagai pahlawan nasional dari Lampung. Semasa pemerintah darurat Keresidenan Lampung di bawah pimpinan Mr Gele Harun, Arief Makhya adalah salah seorang staf penerangan atau semacam humas.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com