Jejamo.com, Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menggelar sidang paripurna pengesahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan pengesahan tujuh rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Di di antaranya raperda yang disahkan dalam sidang paripurna adalah tentang lembaga kemasyarakatan kampung dan adat kampung, perubahan atas Perda lampung Tengah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, lalu kerja sama kampung dan perlindungan, pemberdayaan petani serta pengelolaan lingkungan hidup, penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar, dan perda tentang waralaba untuk jenis usaha toko swalayan.
Sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 14/03/2017, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi Sunardi. Acara ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Loekman Djoyosoemarto, serta 39 anggota dewan.
Perda tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar mengatur daya tampung penerimaan siswa baru untuk menekan potensi kecurangan dan menyamakan hak untuk memperoleh pendidikan. Dalam perda ini juga sudah diatur pesentase dari empat jalur penerimaan siswa baru yang diterapkan.
“Untuk penerimaan peserta didik melalui jalur umum telah diatur menampung sebanyak 45 persen dari total penerimaan peserta didik. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar I Kade Asian Nafiri, salah seorang anggota DPRD Lampung Tengah.
Menurut Kade, untuk jalur selanjutnya ada jalur Bina Lingkungan yang menampung 40 persen calon peserta didik yang ada di lingkungan sekitar sekolah. Hal ini ikut diatur di dalam perda supaya tidak ada kejadian peserta didik yang ada di lingkungan suatu sekolah harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengenyam pendidikan.
“Lalu untuk Bina Lingkungan sudah jelas diatur dalam perda hanya menampung 40 persen peserta didik dari jumlah penerimaan dan 10 persen untuk jalur keluarga miskin serta 5 persen dari jalur prestasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, presentase jalur penerimaan ini diatur untuk menyamaratakan hak memperoleh pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Pengambilan melalui jalur miskin yang hanya 10 persen lantaran supaya tidak ada peserta didik dari kalangan mampu yang mengaku miskin hanya untuk bisa bersekolah di sekolah senger.
Kade menuturkan dengan diaturnya jalur penerimaan calon peserta didik maka tidak ada lagi perbedaan antara yamg kaya dengan yang miskin dan antara yang pintar dan yang bodoh.
“Ini semua diatur supaya semua punya hak yang sama untuk bersekolah tanpa terkecuali. Bukan hanya yang pintar saja yang ingin sekolah. Saya tekankan tidak ada pasal yang mati dalam perda ini. Kita juga atur dalam pasalnya terkait kuota dalam jalur yang sudah diatur, bilamana tidak terpenuhi bisa di pindah ke jalur lain, ” tandasnya.
Sementara Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan bahwa disahkanaya perda tentang pemerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar diharapkan bisa diimplementasikan secara baik dan maksimal agar tidak ada persoalan-persoalan dalam penerimaan peserta didik baru, karena semua generasi bangsa berhak mengenyam pendidikan.
“Perda ini termasuk salah satu bahasan yang mengatur regulasi dan ke depan saya berharap tidak ada lagi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik. Semua perda yang sudah disahkan akan saya usulkan kepada gubernur untuk segera disahkan dan dibuatkan berita acara,” ujar Mustafa.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com