Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Polsekta Telukbetung Barat menggerebek tempat yang diduga dijadikan sarang t peredaran narkoba di wilayah Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Saribi, Abdul Kadir, Agustinus, Ardiyansyah, Okta Sanjaya, Raden, Darwis, Dahlan, Saparudin, dan Gede, semuanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 6,5 gram sabu-sabu, 35,5 butir ekstasi, timbangan digital, lima unit handphonenya berbagai merk, puluhan plastik klip yang belum terpakai, dan uang tunai sekitar Rp4 juta lebih serta dua unit sepeda motor.
Kapolsek Telukbetung Barat, Kompol Atang Samsuri menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di wilayah Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat.
“Atas informasi tersebut, kami pun melakukan penyelidikan. Penangkapan itu dari enam TKP dan seluruhnya itu merupakan pemakai dan ada satu yang menjadi pengedar ditangkap dengan barang bukti barang bukti berupa 6,5 gram sabu-sabu, 35,5 butir ekstasi dari tersangka Okta Sanjaya,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Rabu, 15/3/2017.
Sementara itu, tersangka Raden mengaku, mendapatkan barang memabukkan tersebut dengan cara membeli dengan rekannya tersangka Dahlan seharga Rp. 100 ribu.
“Saya beli dari Dahlan, dan Dahlan mengaku nggak kenal dengan orang yang memberikan sabu-sabu itu, Dahlan itu menjual sabu hanya sekitar rumahnya saja,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com