Jejamo.com, Bandar Lampung– Dua orang pelaku spesialis penjambretan yaitu Fuji Asri Saputra (19) dan Intan Saputra (27) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dibekuk Tim Khusus Antibandit 308 Polsekta Kedaton, Kamis, 23/3/2017.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam bernomor polisi BE 8734 ML yang pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Novriyana Sani (22), warga Desa Rajabasa 1, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
“Saat itu korban sedang mengendarai motor di Jalan Rajabasa, Bandar Lampung atau tepatnya di depan Istana Buah, pada Selasa, 21/3/2017, sekitar pukul 22.15 WIB. Tiba-tiba pelaku mengendarai motor memepet korban dan langsung mengambil tas korban secara paksa,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Kamis sore, 23/3/2017.
Lanjut Bismark, pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisikan, 1 buah handphone, 1 dompet berisikan KTP, SIM, kartu ATM dan STNK. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp3,7 juta.
“Setelah mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan pelaku mencoba melawan dan terpaksa kami mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian kaki,” terangnya.
Dia menuturkan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara memepet sepeda motor korban yang sedang mengedarai sepeda motor ditempat sepi. Kemudian, pelaku mengambil tas korban secara paksa.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelaku sudah 8 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui TKP lainnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamom.com