Jejamo.com, Bandar Lampung – Al Ramanda Yudistira (20), warga Perumahan Permataasri, Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, dan Yang Prima Jaya (21), warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Raden Saleh, Tanjungseneng, Bandar Lampung, dibekuk aparat Polsekta Kedaton pada Sabtu, 25/3/2017, sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di kediaman salah satu pelaku di Jalan Ratu Dibalau, Gang Raden Saleh, Nomor 15 Tanjungseneng, Kedaton, Bandar Lampung. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu kantung plastik kecil berisikan sabu seberat 0,1 gram.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga, bahwa di kediaman salah satu pelaku sering kali ada kegiatan adanya penyalahgunaan narkoba.
“Berkat laporan masyarakat tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian, didapat kedua pelaku tertangkap tangan sedang memakai sabu-sabu,” ujarnya kepada jejamo.com, Senin, 27/3/2017.
Lanjut Bismark, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dari mana mendapatkan barang tersebut,” urainya.
Dia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan barang memabukkan tersebut dengan cara membeli dan rencananya sabu-sabu itu digunakan sendiri.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com