Jejamo.com, Kota Metro – Pasangan suami istri (Pasutri) Kelik Rudi Karyono (40) dan Rahayu Ningsing (38) warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fadil Aroh, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga sekitar yang seringkali melihat kedua melakukan transaksi narkoba di kediamannya tersebut.
“Kami mengamankan kedua tersangka di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar kami menemukan plastik klip berisi kristal bening yang kami duga adalah narkoba jenis sabu-sabu,” paparnya saat ekspose di Polres Metro, Rabu, 5/4/2017.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dompet berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,44 gram. Juga tiga plastik klip bening yang masih kosong namun sudah dibandrol harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, dan Rp 250 ribu, serta alat hisab sabu dari botol air mineral.
Sementara Kelik, yang juga berprofesi sebagai mekanik mengaku baru empat bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Ia menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina saat bekerja.“Belum lama, baru empat bulan. Itu pun tidak sering. Istri saya tadinya tidak pakai narkoba, tetapi saya paksa. Kalau harga di plastik itu cuma iseng saja mas,” akunya.
Sedangkan Rahayu mengaku baru empat kali menggunakan sabu-sabu. saat mengkonsumsi sabu-sabu ia merasa bersemangat dan menghilangkan rasa lelah saat ia menjalankan profesinya sebagai pembuat pecel.“Ngulek itu kan cape, setiap abis kerja badan saya pegel-pegel. Tapi waktu saya pakai sabu-sabu rasanya berbeda,” tukasnya.(*)
Laporan Aris, Wartawan Jejamo.com