Jejamo.com, Lampung Tengah – Sukarni (45) kemungkinan besar akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Pasalnya, dia terbukti merencanakan pembunuhan atas Mustar (44), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Korban dihabisi dengan dibacok. Pelaku diduga cemburu karena mantan istrinya menikah dengan korban Mustar. Sukarni… Sukarni…
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana mengatakan, setelah mendapat laporan, jajarannya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi lalu memanggil beberapa saksi dan keluarga korban.
Dari keterangan pelaku dan saksi-saksi, ada dugaan motif cemburu sehingga Sukarni membacok Mustar (44) hingga meninggal dunia di TKP.
Polisi datang dalam tempo 30 menit setelah kejadian. Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berusaha kabur.
“Pembunuhan dilakukan Sukarni bermotif cemburu lantaran tidak ikhlas bekas istri menikah dengan korban yang masih tetangganya. Dibakar cemburu, pelaku berniat membunuh korban,” terang Kasatreskrim AKP Resky Maulana kepada jejamo.com, Sabtu, 8/4/2017.
Plaku dan barang bukti sebilah golok disita di Polres Lampung Tengah. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sukarni oh Sukarni….(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com