Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Puluhan buruh PT Phillips Seafoods Indonesia berdemontrasi di depan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Jumat, 30/10/2015. Para buruh menuntut pada pihak perusahaan agar menjadikan buruh menjadi karyawan tetap.
PT. Phillips Seafoods Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan hasil laut yang memiliki cabang di Bandar Lampung sejak tahun 1998 ini menggunakan sistem pekerjaan harian lepas, borongan dan kontrak, meskipun pekerjaannya adalah pekerjaan tetap.
Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Lampung Eko Sumaryono menjelaskan, akibat dampak dari pengguna sistem miniplant tersebut sejak bulan April 2015, secara bertahap PT. Phillips Seafoods memberhentikan 205 orang pekerja.
“Sejak bulan April 2015 pihak perusahaan PT. Phillips menggunakan sistem miniplant, dan pihak perusahaan juga telah memberhentikan 205 pekerjanya,” ujar Eko kepada jejamo.com.
Eko menambahkan, kebijakan perusahaan dengan menerapkan sistem kerja harian lepas, borongan dan kontrak telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
” PT. Phillips Seafoods Indonesia telah melanggar peraturan perudangan yang berlaku di Indonesia, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut, maka hubungan kerja harus berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” tambahnya. (*)
Laporan Andi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya