Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung menggelar pra-rekonstruksi pembunuhan Bunga Fikalia (17) di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu, 12/4/2017.
Dalam pra-rekonstruksi dengan 33 adegan ini dihadirkan para tersangka pembunuhan Bunga, yaitu Iren Nilam, Salsa Aprilia, Andika, dan Teweng. Sementara untuk tersangka Japra diperankan oleh peran pengganti. Selain itu Polda Lampung juga mendatangkan tiga orang saksi.
Dalam adegan pra-rekonstruksi terungkap bahwa Iren meminta tolong kepada Japra untuk menghabisi nyawa korban Bunga Fikalia karena berlatar belakang dendam. Japra mengiyakan permintaan Iren karena terdesak memenuhi kebutuhannya. Sementara para tersangka lainnya ikut serta dalam membantu rencana pembunuhan tersebut.
Dalam adegan di kolam ikan milik salah seorang saksi Edi, Japra berbicara dengan Teweng sambil menunjukan pisau yang dijadikan alat untuk membunuh korban. Selanjutnya Japra dan Andika mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban Bunga.
Saat adegan ke 9, terungkap Iren menghubungi dan menanyakan keberadaan Bunga. Mereka lalu bertemu di kolam ikan milik Edi. Pada adegan ke 19 diketahui Japra membunuh Bunga dengan menggunakan senjata tajam ke arah bagian punggung dan perut lalu meninggalkan korban yang sekarat seorang diri.
Direskrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji mengatakan pada pembunuhan ini terdapat unsur berencana. Para tersangka telah berniat menghabisi korban karena dendam dan itu sudah direncanakan.
“Ada unsur pembunuhan berencana karena dendam antara tersangka Iren terhadap korban Bunga. Iren meminta tolong kepada Japra untuk membunuh korban,” kata dia.
Heri mengungkapkan, saat ini tersangka utama yaitu Japra sudah ditangkap di Yogyakarta. Tersangka Japra akan dikenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55.
“Sementara itu, untuk tersangka lain yang di bawah umur akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Polda Lampung tidak menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) karena khawatir situasinya tidak kondusif.
“Kami lihat situasi dan kami juga ingin melindungi para tersangka. Kalau dilakukan di TKP takutnya keluarga maupun kerabat korban tidak terima dan terjadi tindakan yang tidak diinginkan,” jelasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com