Jejamo.com, Bandar Lampung – Brigpol Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, divonis hukuman mati dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Senin siang, 17/4/2017.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman. Menurut Minanoer, pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa ia disuruh oleh Umi Kalsum yang tak lain istri M Pansor harus dibutkikan terlebih dahulu.
“Pernyataan terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dan pernyataan tersebut sama sekali tidak meringankan hukuman kepada terdakwa,” ujarnya dalam persidangan.
Sebelumnya jaksa Agus Priambodo menuntut terdakwa Brigpol Medi Andika dengan pidana hukuman mati. Setelah putusan dibacakan hakim, terdakwa Medi Andika langsung dibawa keluar ruang persidangan dengan penjagaan ketat anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com