Jejamo.com, Lampung Utara – Dari 289 bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Utara, yang akan mengikuti pemilihan kades (Pilkades) serentak pada 24 Mei 2017 mendatang, sebanyak 11 orang dinyatakan gugur seleksi.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Kabupaten, Yuzar, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Wahab, serta Kabag Hukum Hendri, saat menggelar jumpa pers di Aula DPMPD setempat. Kamis, 20/4/2017.
“Berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan, dari 90 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, sebanyak 11 bakal calon dinyatakan gugur,” kata Yuzar.
Tidak lulusnya balon tersebut dikarenakan, 7 orang gugur saat tes tertulis, satu orang karena tidak memiliki ijasah SMP, satu orang mengundurkan diri, serta dua orang lainnya dinyatakan gugur karena memiliki hubungan saudara dengan bakal calon lain.
Yuzar melanjutkan tahapan seleksi balon hingga ditetapkan sebagai calon kades ditingkat kabupaten, telah dilakukan 10-17 April 2017, dengan melibatkan 9 instasi, yakni Kejaksaan, Polres, Kodim 0412, DPMPD, Dinas Pendidiakn, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Inspktorat dan Bagian Hukum.
Seleksi terlebih dahulu dilakukan ditingkat Desa dan Kecamatan. Setelah ditetapkan sebagai calon, ke 278 nama tersebut diserahkan ke panitia desa melalui Kecamatan, yang selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut.
“Rencananya, Pemkab akan menggelar deklarasi damai di Mapolres. Dimana para calon kades harus berkomitmen untuk siap menang atau kalah, serta siap mengamankan pelaksanaan Pilkades.” Pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com