Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal memimpin rapat paripurna terkait pembahasan tentang Rapat Paripurna DPDR Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian LKPJ Kepala Daerah, Rabu 26/4/2017, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016.
Dalam sambutannya ia mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup arah kebijakan umum pemerintah daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang secara operasional telah dilaksanakan oleh SKPD Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, akan disampaikan setelah hasil audit dari Instansi yang berwenang selesai dilaksanakan.
“Penyampaian LKPJ ini bertujuan selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah kedepan,” kata Sutono.
Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat yang turut bekerja sama dan berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Lampung untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang sejahtera, aman dan damai.
Rapat Paripurna dihadiri 52 orang anggota dewan, anggota Fokorpimda serta pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut disampaikan pula 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung,yang terdiri dari Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak, Raperda Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan Atas Kepemilikan Tanah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan yang menjadi Kewenangan Provinsi, Raperda Distribusi Gabah di Provinsi Lampung, Raperda Kemandirian Pangan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rapeda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, Rapeda Pemulihan, Pengelolaan, Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rapeda Ketahanan Keluarga, dan Rapeda Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com