Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Jakarta, Kemal Imam Santoso, mengatakan terwujudnya program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) adalah jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019. Maka di tahun 2017, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah Keberlangsungan finansial, guna menjamin keberlangsungan program yang dicanangkan pemerintah tersebut.
Dalam melakukan hal ini tentunya diperlukan strategi tertentu agar fokus utama ini dapat terwujud. Selain upaya-upaya meningkatkan kolektibilitas iuran, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan creative funding melalui program crowdfunding (urun dana) berbasis donasi. Melalui program ini diharapkan dapat menggerakkan semangat gotong royong masyarakat.
Dalam rilisnya yang dikirim ke Jejamo.com, dalam pelaksanaan program ini BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki peran pengumpul dana. Baznas sendiri merupakan lembaga pemerintah nonstruktual yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di mana fungsinya melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat secara nasional.
“Selanjutnya, dana dari program crowdfunding tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah kemampuan membayar,” ungkap Imam.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian UGM tahun 2016, ability to pay atau kempuan membayar masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri, rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp16.571 per orang per bulan. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa angka tersebut sangat jauh dari nilai keekonomian iuran Program JKN-KIS yang ideal.
“Melalui program crowdfunding ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh pemerintah,” jelas Imam.
Ia juga menambahkan, tujuan dari program crowdfunding ini bagi masyarakat luas adalah membangun kesadaran, keinginan, dan juga kebanggaan untuk mendaftar sekaligus berpartisipasi dalam program JKN-KIS. Serta sebagai strategi untuk membangun sekaligus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam mempercepat rekrutmen sektor informal dan menjaga kontinuitas pembayaran iuran mereka.
Media yang digunakan untuk menjalankan program ini adalah website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id dan website Baznas www.baznas.go.id. Media tersebut merupakan sarana informasi mengenai tata cara mengikuti program crowdfunding yang akan dijalankan.
Adapun peserta penerima manfaat program crowdfunding adalah peserta program JKN-KIS tergolong sebagai Mustahik dengan manfaat di kelas 3 (tiga) yang menunggak selama minimal 3 (tiga) bulan. Besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding ini mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan. Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung oleh BAZNAS kepada BPJS Kesehatan adalah besaran tunggakan iuran peserta dan besaran iuran peserta dikalikan jumlah Peserta dikalikan 12 (dua belas) bulan.
Selain program crowdfunding, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi Kader JKN-KIS, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui vending machine, E- Commerce, mobile aps, dan sebagainya.(*)