Jejamo.com, Lampung Selatan – Anggota Polsek Natar Lampung Selatan mengamankan pasangan suami istri pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi lebih dulu menangkap Agus Sumanto di depan Indomaret Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin lalu, 1/5/2017.
Dari pengembangan, petugas akhirnya mencokok istri Agus yakni Yeni Renawati di rumah kontrakan mereka di Dusun Sidoarjo II, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, pada Rabu kemarin, 3/4/2017.
“Pelaku tertangkap tangan usai pesta sabu-sabu di rumah kontrakannya,” ujar Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho kepada Jejamo.com saat dihubungi via telepon, Kamis, 4/5/2017.
Saat penangkapan, lanjut Eko, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, 3 plastik klip bekas pakai sabu, 2 buah pipa kaca pirek, dan alat hisap sabu serta tiga buah korek.
Dia menambahkan, saat ini anggotanya masih menyelidiki dan memeriksa kedua pelaku untuk mengetahui dari mana pasangan tersebut mendapatkan sabu-sabu.
“Kalau pengakuan sementara dari kedua pelaku, barang itu mereka dapat dengan cara membeli. Kemudian mereka gunakan sendiri,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com