Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 132 DI menghantam pagar rumah dinas milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pada Senin dini hari, 8/5/2017, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengemudi mobil Fortuner tersebut diketahui bernama Tedy Wijaya (30), warga Jalan A. Muluk, Gang Ampera, Tj Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Totong (50), warga sekitar tempat kejadian, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat mobil tersebut melaju dari arah Kelurahan Sumurbatu menuju Kelurahan Pengajaran melewati Jalan Cut Mutia. Di tengah jalan mobil yang dikendarai Tedy oleng lalu menghantam trotoar dan pagar rumah dinas milik BPN Lampung.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB. Saat saya tanyakan kepada pengemudinya, dia bilang habis beli makan dan mau pulang. Tiba-tiba mobil oleng lalu menghantam pagar. Sebelumnya menghantam trotoar dulu,” ujar Totong kepada Jejamo.com saat ditemui di lokasi.
Totong dan warga lainnya mengaku heran karena bagian depan mobil justru menghadap ke arah berlawanan dari yang diceritakan Tedy. “Dari semalam saya bersama bebebrapa warga ngakalin untuk memindahkan mobil ini tapi enggak bisa,” terangnya.
Totong dan warga sekitar terpaksa menahan SIM pengemudi mobil tersebut untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Namun, hingga Senin pagi pengemudi mobil itu belum juga datang.
“Pas malam kejadian itu orangnya langsung pulang, jadi sementara SIM saya tahan dulu. Saya tungguin orangnya belum datang juga,” ucapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com