Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman. Rapat dihadiri 53 anggota DPRD Lampung, Forkopimda, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Lampung,Selasa, 16/5/2017, di Ruang Sidang DPRD Lampung.
Usai pembacaan laporan oleh juru bicara Pansus LKPJ Putra Jaya Umar, Bachtiar Basri menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 antara lain memuat 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Selain itu penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang telah dioperasionalkan ke dalam berbagai program/kegiatan oleh SKPD se-Provinsi Lampung di tahun anggaran 2016 dan program/kegiatan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
“Penyusunan LKPJ berlandaskan pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan saran atau pendapat tentang penambahan substansi dalam buku LKPJ pada kesempatan pembahasan antara Pansus LKPJ dengan SKPD sangat kami hargai,” ungkap Bachtiar dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.
Oleh karena itu, hal tersebut akan segera dikoordinasikan lebih Ianjut ke lembaga pemerintah terkait. Sehingga penyusunan LKPJ di tahun yang akan datang secara substantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, komprehensif, dan akuntabel.
“Harapan kami, dengan Laporan Pansus DPRD ini, DPRD dapat memberikan catatan/masukan dan rekomendasi terhadap penyelenggara urusan desentralisasi, tugas pembantu, dan tugas umum pemerintahan,” imbuh Bachtiar.
Rekomendasi ini juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/ kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah terukur
Di akhir sambutannya, Wakil Gubernur mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus yang telah membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung dan telah memberikan sumbangsih pemikirannya untuk meningkatkan kinerja SKPD di masa yang akan datang.(*)