Jejamo.com, Pesawaran – Anggota DPD RI Dr Andi Surya mengatakan, kepala desa memiliki hak diskresi. Namun hal itu harus dapat dipertanggung jawabkan.Pernyataan itu disampaikan Andi Surya, dalam kunjungan kerjanya di kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Rabu (17/5/2017).
Menurut Andi, diskresi merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Pejabat pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya, termasuk kepala desa.
Andi Surya memaparkan hal itu berkenaan dengan keluhan salah satu kepala desa setempat Andi Rahman, seputar kekhawatiran dan keraguannya dan rekan-rekannya kepala desa yang lain dalam mempergunakan dana desa.
Dalam kunjungan kerja ini turut hadir dua orang anggota DPRD pesawaran, Eko Supriyadi, Rosduyunilan, sejumlah tokoh masyarakat, camat dan segenap kepala desa beserta jajaran.(Rilis)