Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polsek Sukarame menyita 22 karung berisi rokok tanpa dokumen dari sebuah bus ALS (antarlintas Sumatera) bernomor polisi BK-7811-DH jenis Mercedes Benz di Jalan Soekarno-Hatta (by pass), Sukarame, Bandar Lampung, Jumat malam, 19/5/2017.
Diketahui sopir mobil tersebut bernama Dando Lubis (51) warga Jalan Bersama, Gang Sauh, Kelurahan Bandar Selamet, Medan, dan kernetnya bernama Datuk Lubis (50) warga Jalan Persatuan, Dusan X, Desa B. Khalipah, Ps Tuan, Medan.
“Selain tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat, kendaraan yang mengangkut rokok tersebut tanpa adanya label cukai yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil bus lintas jurusan Medan,” ujar Kapolsekta Sukarame Kompol Riza kepada jejamo.com saat dihubungi via telepon, Jumat malam, 19/5/2017.
Riza menceritakan, pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 11.00, akan ada barang tanpa dokumen yang dibawa menggunakan kendaraan menuju Medan.
“Kami berkoordinasi dengan Tekab Sukarame. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan. Lalu, Unit Intel menghubungi unit Patroli Sukarame dan tidak lama ada satu unit mobil yang dicurigai membawa barang tanpa dilengkapi dokumen melintas,” kata dia.
Setelah mobil tersebut melintas, lanjut Riza, kemudian diberhentikan oleh patroli dan langsung dilakukan pemeriksaan. Bagian atas mobil tertutup terpal.
“Kami melihat adanya barang yang di bungkus karung plastik putih dan setelah dibuka benar ada rokok. Saat kami tanyakan surat-suratnya, sopir tidak dapat memperlihatkan dokumennya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, menurut keterangan dari sopir, barang-barang tersebut berangkat dari Demak menuju Dumai.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com