Jejamo.com, Way Kanan – Sejak tahun 2010, atau sejak 6 tahun terakhir, Kabupaten Way Kanan meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, Pemkab Way Kanan akan terus berupaya meminimalisir catatan hasil temuan BPK.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Bustam Hudori kepada Andi Surya, anggota DPD RI yang mengadakan kunjungan kerja di pemkab setempat, Senin, 22/5/2017.
“Ini prestasi yang tentu saja membanggakan,” ujar Andi seperti dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com. Kunjungan kerja Andi Surya ini dalam rangka koordinasi dan pengawasan terhadap penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) diketahui telah mampu mendorong penyelesaian kerugian daerah dan terlihat dari selesainya beberapa rekomendasi BPK.
Dalam kunjungan kerja Andi Surya tersebut diketahui MP TP-TGR Way Kanan telah mampu mendorong penyelesaian kerugian daerah dalam batas waktu BPK, meski masih ada sekitar Rp6,5 miliar kerugian negara yang belum selesai mulai tahun 2005 sampai dengan 2015.
“Ada pelaku perusahaan yang sudah meninggal, ada perorangan yang sudah meninggal,” papar Bustam Hudori menyampaikan kendala di lapangan.(*)