Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Penebar Kebencian di Media Sosial Terancam Pidana

Ilustrasi | Ist
Ilustrasi | Ist

Berita Nusantara, Jejamo.com – Media sosial sering dijadikan bahan pelampiasan emosi penggunanya. Ada pula yang menjadikan media sosial sebagai ajang silaturahmi dan berbagi.

Namun, buat netizen yang doyan menebar kabar bohong dan kebencian, kini perlu berhati-hati. Pasalnya, penebar kebencian via beragam media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran kepolisian.

Hal ini menjadi salah satu poin Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 dan dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Demikian dikutip jejamo.com dari detiknews, Minggu, 1/11/2015.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini