Jejamo.com, Lampung Utara – Dibentuknya Dewan Kehormatan Guru bertujuan menegakkan kode etik. Jika bersifat pidana, akan ditangani aparat kepolisian.
Hal itu dikatakan anggota Dewan Kehormatan Guru Provinsi Lampung Syafei Saleh di rumahnya di Kotabumi kepada jejamo.com, Minggu 28/5/2017.
Menurutnya, Dewan Kehormatan Guru Provinsi Lampung telah terbentuk dan dilantik oleh PGRI Pusat di Hotel Nusantara Bandar Lampung pada 15 Maret 2017.
“Untuk tingkat Lampung, secara keseluruhan anggota Dewan Kehormatan Guru berjumlah sembilan orang, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan lima orang anggota, dan saya termasuk anggota,” jelasnya.
Syafe’i menuturkan, dengan adanya Dewan Kehormatan tersebut, dunia pendidikan akan berubah menjadi lebih baik karena akan menegakkan kode etik guru.
“Bila guru melaksanakan tugas dengan berpedoman pada kode etik, guru menjadi tenaga pendidik yang baik. Tentunya ini akan membuahkan hasil yang cukup baik di dunia pendidikan,” ujarnya.
Menurut Syafe’i, setiap ada pelanggaran hukum yang menyangkut kode etik guru, akan ditangani Dewan Kehormatan Guru dengan berpedoman pada kade etik guru.
“Namun bila pelanggaran hukum telah bersifat pidana, permasalahan akan ditangani aparat polisi sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
Syafei menjelaskan, untuk pemeriksaan hukum terhadap guru, akan dilakukan di sekolah, tidak dipanggil di kantor polisi. Hal itu telah ada kesepakatan antara Dewan Kehormatan Guru dengan Polri.
“Untuk itu, bila seorang guru melakukan pelanggaran terhadap kode etik, silakan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Guru di wilayah kabupaten maupun provinsi. Kami akan proses,” pungkas Syafe’i.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com