Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly mengemukakan bahwa Indonesia mengalami perbaikan dari easy of doing business (kemudahan investasi) berdasarkan indeks Bank Dunia, namun masih banyak sekali pekerjaan rumah (PR) terkait isu ini.
“Kalau berdasar indeks Bank Dunia itu kita masih jauh dari Malaysia yang menempati urutan 23 dan Thailand menempati urutan 46. Indonesia sekarang masih berada di peringkat 91 dalam daftar kemudahan berinvestasi,” ujar legislator dari daerah pemilihan Lampung ini pada Sosialisasi Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Perbankan Syariah di Kotagajah, Lampung Tengah, Rabu, 31/5/2017.
Lebih jauh Junaidi yang dalam kegiatan itu didampingi Ketua OJK Lampung Untung Nugroho menjelaskan, bahwa regulasi menjadi faktor yang menghambat investasi, apalagi ketika dikaitkan dengan kepastian hukum. Namun perlu diingat, kepastian hukum harus dilihat dari keadilan khususnya terhadap perhatian negara terhadap masyarakat, jangan parsial. Pada sisi ini pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar memberikan formulasi regulasi yang sesuai.
“Jangan tiba-tiba seperti bunglon, berubah-ubah. Maksud saya dinamis dan fleksibilitas perlu, namun aturan itu harus dapat mengestimasi apa saja yang akan terjadi ke depan, jadi jangan ketinggalan kereta terus,” ujar alumnus Institut Pertanian Bogor ini.
Investasi, imbuh Junaidi, merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah menargetkan investasi Rp 670 triliun. Sementara pada 2018, target tersebut meningkat menjadi Rp 840 triliun. Junaidi mengkritisi capaian pemerintah fokus pada target investasi, pemerintah harus benar-benar menciptakan pemerataan investasi.
“Apabila pemerintah memang fokus terhadap infrastukutur itu memang bagus bahkan benar-beanr dibutuhkan. Namun pemerintah agar memperhatikan kualitas dan pemerataan sehingga dapat berdampak pada munculnya investasi-investasi di daerah,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Mantan ketua DPW PKS Lampung ini menerangkan bahwa pemerintah harus dapat menarik investor dengan memperhitungkan kepentingan negara. “Tax policy sebagai insentif silahkan saja kalau memang jelas dan tidak melanggar undang-undang, namun harus jelas juga manfaatnya nanti apa saja dan perlu dijelaskan juga kelebihan insentif pajak kita unggul dari sini mana dengan negara lain. Hal ini penting guna transparansi dan mendorong percepatan investasi di Indonesia,” pungkasnya.(rilis)