Jejamo.com, Bandar Lampung – Hendak membeli baju Lebaran buat pacar dan calon mertuanya, Siswoyo Probo (19) nekat mencuri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10 E, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, yang ditempati korban AP (27).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2/6/2017, sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak satu buah jam tangan, 4 unit memori HP, satu buku tabungan, dan uang tunai Rp2 juta.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama usai melakukan aksinya.
“Setelah kejadian itu, pelaku kembali lagi ke TKP untuk meninjau apakah peristiwa tersebut heboh atau tidak. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti yang tidak jauh dari lokasi,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Selasa, 6/6/2017.
Harto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menunggu kontrakan sepi atau setelah korban berangkat bekerja. Lalu pelaku mendekati kontrakan tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam kontrakan korban dengan cara membuka engsel pintu menggunakan paku, kemudian pelaku masuk ke dalam mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.
Selanjutnya, kata Harto, uang tunai Rp2 juta yang diambil pelaku sudah dibelikan pakaian baru yang diberikan untuk pacar dan calon mertuanya. “Kalau duitnya sudah digunakan untuk beli pakaian untuk pacar dan calon mertuanya, sementara barang lainnya berupa jam belum sempat dijual,” ungkapnya.
Sementara itu, Siswoyo Probo mengaku dirinya mencuri dikarenakan terdesak untuk membelikan pakaian baru buat pacar dan dandan sepeda motornya yang rusak.
“Saya terpaksa mencuri, karena, gaji saya selama bekerja di rumah makan enggak cukup untuk membelikan baju pacar dan calon mertua saya,” ujar warga Jalan Panglima Polim, Gang Sawo IV, Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga pacarnya dan korban atas perbuatannya,”Saya minta maaf, saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini.”
Atas perbuatannya pelaku harus menjalani Lebaran di penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com