Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubenur Lampung M Ridho Ficardo menilai tumpukan material untuk pembangunan flyover di ruas Jalan ZA Pagaralam-Teuku Umar Bandar Lampung, tepatnya di depan Mal Bumi Kedaton, mengotori jalan hingga menimbulkan kemacetan.
Gubernur mengaku tidak mengetahui perihal surat penghentian pembangunan flyover tersebut yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono.
“Saya enggak tahu persis (surat penghentian pembangunan flyover), yang saya lihat ada kemacetan di jalan utama yang merupakan jalan nasional. Dan saat kami konfirmasi ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, diketahui tidak ada pembangunan. Ketika saya melintas ada sampah-sampah dan terpasang seng-seng di situ dan harus dibersihkan, ” kata Gubernur Ridho usai salat Jumat di Masjid Masjid At-Tanwir, Jumat, 9/6/2017.
Pembangunan jalan nasional menurut Ridho hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan hal itu tidak bisa dilakukan pihak lain termasuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
“Sampah yang berserakan harus dibersihkan. Seng-seng yang yang terpasang juga harus dibersihkan karena menimbulkan kemacetan,” terangnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com