Jejamo.com, Bandar Lampung– AS (42) warga Lampung Selatan dibekuk aparat Polsek Tanjungan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang masih duduk di kelas 1 SD yaitu RP (7) dan SH (7) masih satu desa dengan tersangka. Aksi bejatnya dilakukan di kediaman tersangka saat bulan Ramadhan ini yakni pada Senin siang, 5/6/2017.
Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo menjelaskan, perbuatan tersangka mencabuli kedua korban yang masih dibawah umur tersebut dengan cara mengajak korbannya untuk menonton film-film porno.
“Perbuatan pertamakali dialami korban RP, saat itu korban sedang bermain di rumah tersangka. Kemudian, korban diajak tersangka menonton film porno dari ponsel milik tersangka dan meminta korban untuk membuka celananya dan dicabuli tersangka,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu, 10/6/2017.
Pada hari yang berbeda, lanjut Hendy, tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban SH yang saat itu juga sedang main di rumah tersangka.
“Dengan modus yang sama, saat korban sedang bermain di rumahnya. Tersangka mengajak korban untuk menonton film porno tapi kali ini melalui laptop milik anak tersangka. Lalu korban dicabuli dengan cara yang sama seperti korban yang pertama,” terangnya.
Dia menambahkan, berkat laporan pihak keluarga korban, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.”Dari tersangka kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone, televisi dan VCD player, barang tersebut diduga yang digunakan tersangka untuk mengajak korbannya untuk menonton film porno dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungan untuk proses Sidik lebih lanjut,” urainya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.